phone 021-78846164 wa 0812 9004 2222 email atspenerjemah@yahoo.com / atspenerjemah@gmail.com

 
ATS Penerjemah

Prosedur Umum

Terjemahan Dokumen

  1. Dokumen diambil dan diantar ke tempat klien tanpa biaya tambahan [untuk jumlah 10 halaman  ke atas]; atau
  2. Dokumen dikirim via faksimili. Hasil terjemahan diambil di tempat kami atau diantar ke tempat klien tanpa biaya tambahan [untuk jumlah 10 halaman ke atas]; atau
  3. Dokumen yang akan diterjemahkan di-scan, kemudian dikirim ke kami via e-mail. Setelah selesai diterjemahkan dokumen diambil di tempat kami atau diantar ke tempat klien, gratis [untuk jumlah halaman 6 ke atas]; atau
  4. Untuk klien luar Jakarta, bahan terjemahan bisa dikirim via faksimili, e-mail atau jasa pengiriman [PT Pos Indonesia, TIKI, dll]. Hasil terjemahan kami kirim ke tempat klien melalui jasa pengiriman.
  5. Untuk terjemahan umum [non tersumpah], pengiriman bahan dan hasil terjemahan bisa cukup melalui e-mail.
  6. Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat pengambilan/penyerahan hasil terjemahan atau dengan transfer ke rekening bank yang tercantum dalam invoice.

Terjemahan Lisan (Interpreting)

Bagi para penyewa jasa interpreter kami, ada beberapa ketentuan seperti:

  1. Harus jelas waktu, tanggal dan lokasinya.
  2. Harus Jelas topik terjemahannya, karena masing-masing interpreter memiliki spesifikasi yang berbeda. Kami akan mengirimkan interpreter sesuai dengan bidang keahliannya yang menjadi topik terjemahan tersebut.    
  3. Pengguna jasa interpreter yang akan menempatkan di luar kota, semua akomodasi yang mencakup transportasi, penginapan dan makan sepenuhnya ditanggung oleh pengguna jasa interpreter.
  4. Pengguna jasa interpreter di satu area atau dalam satu kota, biaya Akomodasi tidak kami bebankan alias sudah termasuk biaya akomodasi.   
  5. Diusahakan tidak mendadak. Permintaan jasa interpreter paling tidak disampaikan 1 hari sebelum pelaksanaan.
  6. Jika selama proses interpretasi interpreter kami berhalangan, maka kami akan menyediakan interpreter lainnya sebagai pengganti. Kami akan memberitahukan sebelum proses interpreter berlangsung.
  7. Jika interpreter yang kami kirimkan dianggap tidak qualified atau kurang sesuai, maka kami akan mengirimkan interpreter lainnya sebagai pengganti.
  8. Untuk biaya interpreter, Penguna jasa interpreter kami akan dikenakan DP atau uang muka 50% dari perkiraan total biaya dan pelunasan setelah interpreter selesai.

 

Copyright © 2017 atspenerjemah.co.id All Right Reserved